Wikimedia Commons. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Prinsip[sunting | sunting sumber] KoperasiPersyaratan Menjadi Anggota Koperasi. Sebelum mengajukan kredit, biasanya pemohon pinjaman harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjadi anggota, berikut persyaratannya secara umum: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 keatas. Membayar simpanan pokok & wajib sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Koperasi simpan pinjam adalah salah satu jenis koperasi. Di mana, koperasi sendiri adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri dengan tujuan memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan, Koperasi Simpan Pinjam dianggap dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Senin, 18 Desember 2017 | 12:57. Perbesar. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (tengah) menekan layar sentuh menandai pencatatan perdana saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS), anak usaha Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa, didampingi Direktur Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat, Ketua Kospin Jasa Andi Arslan, dan
Isi Artikel. Koperasi simpan pinjam yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang berupa koperasi dengan aktivitas usahanya menerima simpanan dan memberikan suatu pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang paling rendah. Di Indonesia sendiri banyak berdiri koperasi simpan pinjam baik yang konvensional atau yang syariah.
Selain itu, koperasi ini juga bergerak sebagai koperasi simpan pinjam dan melayani jasa out sourcing karyawan bagian kebersihan dan keamanan di perusahaan tersebut. Prinsip Dasar dari Koperasi Berdasarkan UU PerkoperasianUU No. 25/1992 Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa prinsip pelaksanaan koperasi, seperti :
Modal koperasi simpan pinjam adalah berasal dari dua sumber. Pertama, diperoleh dari simpanan anggota koperasi yang dapat bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela ataupun hibah. Kedua, dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memiliki prinsip. .