Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024 dapat dicek secara daring melalui laman . Lalu, bagaimana prosedur dan syarat pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024
KPU telah menetapkan bahwa pada Pemilu 2024 mendatang terdapat 204.807.222 DPT. Lalu apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap? Berikut cara mengecek atau mengetahui DPT secara online: Kunjungi situsweb resmi KPU ( kpu.go.id) Klik tombol opsi di sisi kanan atas tampilan web untuk handphone lalu pilih Cek DPT Online.
A Font Besar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah meresmikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah total sekitar 204,8 juta pemilih. Angka itu terdiri dari pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan. (Baca: Jumlah Penduduk di 34 Provinsi Indonesia Tahun 2022)
.