KEUNTUNGANDAN KERUGIAN . CLASS ACTION. Terdapat beberapa keuntungan/manfaat yang dapat diperoleh apabila mengajukan gugatan menggunakan prosedur . perkara dan biaya untuk pengacara menjadi lebih murah dibandingkan dengan dilakukan gugatan secara individu, yang kadang-kadang tidak sesuai dengan besarnya ganti kerugian Pengacara Kota Bandung Proses persidangan memakan waktu yang lama dan kalau belum pernah melakukan akan terasa rumit karena dihadapkan proses pembuktian aturan hukum yang berlaku terhadap perkara yang dihadapi tidak terkecuali pada kasus perceraian, hal ini lebih rumit lagi apabila Para Pihak tidak ada kesepakatan untuk mengalah di pengadilan, sehingga hal ini mendorong Pihak-Pihak yang bersengketa menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki keahlian secara profesional. Sebenarnya proses persidangan diperkenankan dilakukan sendiri, mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran gugatan, menunggu panggilan sidang, menjalani sidang pembuktian dan menunngu putusan, akan tetapi karena rumitnya proses tersebut banyak yang memilih menggunakan jasa pengacara secara profesional. Masyarakat kebanyakan awalnya ragu menggunakan jasa pengacara mengingat masyarakat merasa takut akan biaya yang dibebankan, padahal pengacara secara transparan dapat menjelaskan biaya jasa yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan kemampuan pengguna jasa atau klien bahkan terhadap klien yang tidak mampu Pengacara wajib memberikan biaya secara Cuma-Cuma atau probono tanpa membebani klien tersebut sepeserpun jasanya. Secara garis besar kelebihan penggunaan jasa pengacara untuk kasus hukum, antara lain Pengacara yang menguasai hukum dan proses persidangan akan lebih praktis bagi klien dari segi waktu dan kesalahan-kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian maupun hal-hal yang diminta klien dalam petitum dibandingkan klien membuat gugatan sendiri tanpa menggunakan pengacara, klien tidak perlu menghadiri semua persidangan karena telah dikuasakan kepada pengacara wajib menjelaskan hak-hak hukum klien sehingga klien menjadi ter-edukasi dan lebih memahami hak-haknya;Mengetahui secara transparan biaya yang diperlukan dalam menyelesaikan perkara;Bagi klien tidak mampu dapat mengajukan untuk keringanan biaya atau tidak dibebani biaya sama sekali atau free;Klien merasa terlindungi secara hukum sehingga pengacara dapat mencurahkan permasalahan tanpa beban untuk dapat dibantu penyelesaiannya;Pengacara terikat sumpah profesi terhadap rahasia kliennya sehingga dapat dijamin klien dapat terbuka terhadap kasus yang dapat memediatori atau menengahi konflik yang terjadi diantara para pihak yang berperkara. Kelebihan-kelebihan diataslah yang membuat klien merasa dilindungi, sehingga kita melihat akhir-akhir ini banyak orang menggunakan jasa pengacara bahkan media televisi banyak mempertontonkan para pejabat maupun selebriti menggunakan jasanya, hal ini menunjukkan pengacara memiliki peran penting membela hak-hak kliennya. Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, – Andri Marpaung, & Partner’s ” KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT PKPA ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARANNikson Kennedy Marpaung, CLALIDOIWANTO SIMBOLON, SHPriston Tampubolon, DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA PERADI SELURUH INDONESIASEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIAInilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat IniKabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman PAJ BandungUlasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan PenahananProfil Dekan Fakultas Hukum Universitas ParahyanganPerlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik IndonesiaPerlindungan Hak Asasi Manusia HAM Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima KerjaBagaimana Cara Mendirikan PT PerseroKetentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa InggrisSejarah KUHP Di IndonesiaTEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAANTUJUAN HUKUM PIDANAMACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYAMENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYAASAS-ASAS HUKUM PIDANAADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNGBIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNGRekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa BaratProfil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng SilaDampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi KaryawanPenasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19Info Kantor Hukum Kota Bandung & CimahiTUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAANTEORI-TEORI PEMIDANAANInformasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang DPC Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI Seluruh Indonesia8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan InspirasiDafar Nama Perusahaan Di Kota BandungDAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIADaftar Kantor Pengacara Di BandungDaftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan JakartaBagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di KepolisianApakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / BuruhApa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?Cara Membedakan Penipuan dan PenggelapanSEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUMBagaimana Tata Cara Mendirikan PerusahaanApakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik SHMCek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata Apakah Hakim Boleh Memutus Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Dalam Perkara Pidana ?MENELUSURI INFORMASI MELALUI HAND PHONE BUKAN PELANGGARAN KODE ETIKUlasan Mengenai Perbedaan “Tidak Sengaja”, “Sengaja” Dan “Kelalaian” Dalam Ilmu Hukum PidanaUlasan Mengenai Perusahaan Mendaftarkan Pekerja Ke Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan DPLKUlasan Mengenai Prosedur Sita dan Eksekusi Kelebihandan kekurangan ESTJ bak 1 koin 2 sisi. (Sumber: Pexels) mereka dapat menjadi pengacara dan hakim yang taat peraturan. Prinsip mereka yang menjunjung keadilan akan susah digoyahkan dan dapat menjamin penegakan hukum yang sesuai. tetapi mereka akan sangat menguntungkan pihak yang mengalami kerugian. 3. Eksekutif: CEO,
Energi hidroelektrik adalah sumber energi terbarukan yang paling umum digunakan di dunia. Pembangkit hidroelektrik atau hidrolistrik merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan aliran air untuk menggerakkan turbin yang terhubung pada turbin akan memutar generator untuk menghasilkan listrik. Baca juga Pembangkit Listrik Pengertian, Proses, dan Jenisnya Jenis hidroelektrik Ada uda jenis hidroelektrik yang dilihat dari segi alatnya, yaitu Melalui pipa Air dalam sebuah dam, dialirkan melalui pipa untuk menggerakkan turbin. Selain sebagai pembangkit listrik, dam juga berfungsi sebagai pengendali banjir, sistem irigasi, dan sumber air minum. Menggunakan tandon Sebuah tandon dengan volume tak terlalu besar dibangun di aliran sungai. Air yang mengalir dari tandon melalui kanal utama akan menggerakkan turbin sebelum lepas dan mengalir ke bagian sungai diluar tandon. Keuntungan hidroelektrik Keuntungan dari pembangkit listrik tenaga hidro ini antara lain Pengoperasian dan pemeliharannya relatif murah Usia pakainya lama Kerusakan tiba-tiba sangat jarang terjadi dan meski terjadi biasanya hanya dalam waktu singkat karena peralatannya sederhana dan mudah diperbaiki/diganti. Turbin hidrolistrik dapat diputar dan difungsikan dengan sangat cepat Baca juga Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik Kerugian hidroelektrik Kerugian hidroelektrik antara lain Memerlukan areal yang sangat luas, dan ada kemungkinan membanjiri area yang sangat luas. Tidak memungkinkan migrasi ikan secara alami. Keadaan ikan terpengaruh oleh perubahan suhu air dan kandungan nitrogen pada pipa pembuangan. Tandon air dapat menjadi berlumpur akibat aliran air. Dasar pengoperasian pembangkit listrik hidro adalah kumpulan air di suatu ketinggian memiliki energi potensial yang dapat dikonversi menjadi energi gerak pemutar turbin yang terhubung pada generator. Referensi Purwanto, Remon Lapisa, Andre Kurniawan. 2020. Turbin Air Pengantar dan Aplikasinya di Lapangan. Padang UNP Press. Dasatrio, Yogi. 2017. Teknik Dasar Kelistrikan. Yogyakarta Zahara Pustaka Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Unajustru mengklaim menjadi korban aplikasi penipuan berkedok investasi itu. Sejumlah orang melaporkan DNA Pro karena mengalami kerugian hingga Rp97 miliar. Pihak korban sempat menyebut Una

Profesi pengacara merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit untuk dijalani. Memilih karir untuk menjadi seorang pengacara adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. Menjadi pengacara membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang pengacara sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar. Untuk menjadi seorang pengacara, harus memiliki pengetahuan tentang Hukum sebanyak mungkin sebelum Anda mulai merintis karir sebagai pengacara. Ada banyak alasan dan manfaat untuk menjadi seorang pengacara. Serta beberapa manfaat bekerja sebagai pengacara. Selain itu, karir sebagai pengacara juga memiliki kekurangannya. yang harus anda ketahui sebelum anda benar-benar memutuskan untuk merintis karir sebagai seorang pengacara. Pengacara - Lawyer - Advokat Pengacara Seorang pengacara atau lawyer adalah, atau sering kali disebut sebagai "Penasehat Hukum", "konselor", "Konsultan Hukum" atau "advokat" merupakan orang yang mempunyai lesensi atau izin untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari klien yang diberikan oleh negara untuk terlibat dalam praktik hukum dan menasihati klien mengenai masalah hukum, serta beracara di Pengadilan. Pengacara bertindak sebagai advokat dan penasihat atas nama klien mereka. Sebagai pendukung atau kuasa dan mewakili penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan hukum atau terdakwa untuk membela terdakwa dari tuntutan hukum di pengadilan, memajukan kasus klien mereka melalui argumen lisan dan melalui dokumen tertulis seperti mosi dan briefing. Sebagai penasihat, pengacara menasehati klien tentang bagaimana fakta kasus khusus mereka berlaku untuk hukum. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Seorang pengacara atau lawyer haruslah berpendidikan Sarjana, agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa menjadi seorang pengacara. Selain pendidikan formal, seorang calon pengacara atau advokat juga harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah dipersyaratkan untuk dapat diangkat menjadi advokat atau pengacara. Sedangkan langkah-langkah yang harus diikuti untuk dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sebagai berikut 1. Mengikuti PKPA = "Pendidikan Khusus Profesi Advokat" Pendidikan Khusus Profesi Advokat, PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat itu sendiri. Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang atau lulusan 1. Fakultas Hukum; 2. Fakultas Syariah; 3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau 4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Berdasarkan peraturan Peradi Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, pasal 10 dan pasal 11, seorang calon peserta Pendidikan Khusus Advokat PKPA harus memenuhi Persyaratan sebagai calon peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA, yakni a. Mengisi dan Menyerahkan formulir pendaftaran; b. Menyerahkan 1 satu lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir; c. Menyerahkan 3 tiga lembar foto berwarna ukuran 4x6; d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran; e. Mematuhi tata tertib belajar; f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% delapan puluh persen dari seluruh sesi PKPA. Apabila peserta PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA. Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006. 2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA Calon advokat yang telah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikat, maka tahap selanjutya adalah harus mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh Peradi ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA adalah 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan 3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat; 5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar; 6. Fotokopi Ijasah S1 berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya; 7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat. Peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat UPA akan menerima sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat UPA dari organisasi advokat tersebut. 3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; Seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat, Untuk dapat diangkat sebagai advokat. Dalah hal ini, seorang calon advokat tidak harus magang pada satu kantor advokat saja, mereka dapat mengikuti beberapa kantor advokat asalkan magang itu dilakukan secara terus menerus dan setidak-tidaknya selama 2 dua tahun. Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. Persyaratan Calon Advokat Magang Calon Advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut a. Warga negara Indonesia; b. Bertempat tinggal di Indonesia; c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat UU Advokat; e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat. Lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan a. Surat Pernyataan Kantor Advokat b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang c. Fotokopi KTP calon Advokat magang d. Pas foto berwarna berlatar belakang warna biru dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 tiga lembar e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil PNS, anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat KTPA pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping j. Surat keterangan dari kantor advokat k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 tiga perkara pidana dan 6 enam perkara perdata dari advokat pendamping l. Surat keterangan honorarium/ slip gaji/ bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji. Untuk sementara Peradi akan mengeluarkan Izin Praktik Sementara Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat.Pasal 7A, Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar. Kewajiban Calon Advokat Magang Berdasarkan Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat 1. Selama masa magang, Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 tiga laporan persidangan Laporan Sidang perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 enam Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang. 2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi; b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat; c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya; d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau e. Menganalisa perjanjian atau kontrak. Hak-hak Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut 1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat; 2. Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang; 3. Berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik; 4. Berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan; 5. Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping; 6. Di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Larangan bagi Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat 1. Memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum 2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. 4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat. Pasal 3 ayat 1 huruf d UU Advokat, telah berusia sekurang-kurangnya 25 dua puluh lima tahun. Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum mengucapkan sumpah advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 sampai dengan ayat 3 UU Advokat, selengkapnya berbunyi “Pasal 4 1 Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. 2 Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, lafalnya sebagai berikut “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani. bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat. 3 Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.” Toga advokat Saat mengucapkan sumpah/ janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No Tahun 1983 Tanggal 16 Desember 1983. Menjadi anggota organisasi advokat Menurut Pasal 30 ayat 2 UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat lihat Pasal 2 ayat 2 UU Advokat. Buku daftar anggota dan kartu advokat Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat. Tidak mudah dan butuh perjalanan yang panjang untuk bisa menjadi seorang pengacara atau advokat, karena prospek pekerjaan Pengacara/ advokat pun semakin meningkat. Prospek pekerjaan Pasar kerja untuk pengacara/ lawyer diperkirakan tumbuh karena meningkatnya permintaan akan layanan hukum, pertumbuhan penduduk, peraturan kepatuhan perusahaan yang baru, globalisasi dan peningkatan aktivitas bisnis. Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pasar untuk pengacara mencakup pergeseran terhadap penggunaan perusahaan akuntansi, paralegal, dan vendor hukum luar negeri dalam upaya mengurangi biaya hukum serta perluasan peran penyelesaian sengketa alternatif. Untuk melihat sekilas kelemahan praktik hukum, serta kelebihannya perhatikan 10 daftar Hal tentang Karir Sebagai Pengacara. 1. Potensi Produktif Pengacara adalah salah satu profesional dengan gaji tertinggi di industri hukum dan kebanyakan pengacara memperoleh gaji jauh di atas rata-rata nasional. Namun perlu diingat, bagaimanapun juga bahwa tidak semua pengacara menghasilkan banyak uang dan gaji yang tinggi, bergantung pada ukuran, tingkat pengalaman, dan wilayah geografis perusahaan, atau wilayah hukumnya. Pengacara yang dipekerjakan di firma hukum besar, area metropolitan utama dan spesialisasi permintaan umumnya memperoleh pendapatan tertinggi. 2. prestise Selama beberapa generasi, karir sebagai pengacara telah menjadi ciri prestise. Orang telah menempatkan profesi pengacara kedalam kalangan elit profesional yang menghormati dan mewujudkan definisi kesuksesan. Saat ini, pengacara masih menikmati status profesional yang unik dan citra glamor yang diabadikan oleh media. 3. Kesempatan untuk Membantu Orang Lain Pengacara/ lawyer berada dalam posisi unik untuk membantu individu, kelompok, dan organisasi dengan masalah hukum yang mereka hadapi dan selanjutnya menjadi kepentingan publik. Pengacara memperjuangkan penyebab hukum demi kebaikan masyarakat yang lebih besar dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum yang mungkin tidak dapat memberikan seorang pengacara. Pengacara dalam praktik swasta sering melakukan pekerjaan pro bono untuk membantu individu berpenghasilan rendah dan bagian populasi yang tidak terlayani seperti orang tua, korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak. 4. Tantangan Intelektual Bekerja sebagai pengacara adalah salah satu pekerjaan paling berharga secara intelektual di dunia ini. Dari membantu mematenkan sebuah rahasia dagang untuk merancang strategi percobaan untuk membentuk merger multi-juta dolar, para pengacara adalah pemecah masalah, analis dan pemikir inovatif yang intelek sangat penting bagi kesuksesan karir. 5. Area Praktik yang Beragam Seiring kemajuan profesi hukum, peningkatan segmentasi dan spesialisasi industri telah menyebabkan beragam sub spesialisasi. Pengacara dapat mengkhususkan diri di satu atau beberapa bidang khusus mulai hukum ketenagakerjaan dan litigasi sipil hingga spesialisasi khusus seperti undang-undang perdata atau undang-undang penyitaan. 6. Lingkungan Kerja Mayoritas pengacara/ lawyer bekerja di firma hukum, pemerintah, dan perusahaan. Di zaman di mana telah menjadi andalan tempat kerja modern. Pengacara di perusahaan besar menikmati kantor mewah, staf pendukung yang memadai, dan berbagai fasilitas kantor mulai dari keanggotaan gym hingga tempat duduk di acara olahraga. 7. Keterampilan yang Dapat Dipindahtangankan Dapat membuka pintu peluang baru dan menjadi batu loncatan menuju karir baru. Keterampilan yang Anda kembangkan di sekolah hukum dan sebagai pengacara dapat membantu Anda dengan baik dalam banyak karir seperti konsultasi hukum, manajemen, penulisan, mediasi, dan akademisi. 8. Pengaruh Global Pemimpin pemikiran dan agen perubahan, pengacara berada dalam posisi unik untuk mempengaruhi perubahan masyarakat. Selama berabad-abad, pengacara telah berdiri di pusat masyarakat; mereka menulis undang-undang, memerintah pengadilan dan memegang posisi berpengaruh di pemerintahan. Dalam peran ini, pengacara dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dan pemimpin tertinggi dan mempengaruhi perubahan di seluruh dunia. 9. Fleksibilitas Pengacara/ lawyer bersifat otonom dan memiliki kemampuan untuk membuat jam kerja sendiri, menetapkan biaya sendiri dan memilih klien dan area latihan mereka sendiri. Pekerjaan memiliki fleksibilitas yang melekat yang memungkinkan pengacara menghadiri masalah pribadi atau menghabiskan waktu seharian dari kantor jika dibutuhkan. 10. Lainnya Karir sebagai pengacara/ lawyer juga menawarkan sejumlah fasilitas lainnya. Misalnya, beberapa pengacara mengepalai negara, atau dunia, untuk berpartisipasi dalam persidangan, deposisi, arbitrase dan kesepakatan bisnis. Bersanding dengan pimpinan bisnis, politisi, tokoh olahraga dan bahkan selebritis. Kelebihan lain dari praktik hukum adalah belajar berpikir seperti pengacara "Mempelajari hukum, mempertajam kemampuan berpikir analitis, penalaran, dan pemikiran kritis Anda, memberi Anda perspektif baru tentang dunia." Pengacara Indonesia Sebagai profesi yang bergengsi, banyak pengacara yang terkenal dan menjadi pengacara kondang di Indonesia. Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin terkenal dan kondanglah pengacara tersebut. Dengan demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas. Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia. Pengacara Kondang Indonesia 1. Hotman Paris Hutapea Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama adalah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959. Hotman Paris Hutape menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990. Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011. Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982. Berkarir di Australia pada tahun 1987 sampai 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma hukum sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta. Hotman Paris Hutapea mendapat julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia. 2. Hotma Sitompul Bernama lengkap Hotma Sitompul, Pengacara handal berdarah Batak ini adalah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia. Hotma Sitompul lebih terkenal sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana adalah profesi asli dari pengacara kondang ini. Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. Iur Adnan Buyung Nasution, Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara. 3. Abdul Hakim Garuda Nusantara Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1978 Master of Law, University of Washington, USA 1981. Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta 1984-1987, Ketua International NGO Forum in Indonesian Development INFID 1989-1994, Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 1986-1992, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 1987-1993, Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam 1993-1999, Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM 1999, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya 2000. Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta mendapat julukan sebagai “Pejuang HAM”4. Juniver Girsang Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal hukum di Fakultas Hukum S1 Universitas Krisnadwipayana 1986, Program Study Magister S2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran 2004, Program Study Doktor S3 Universitas Padjadjaran 2010. Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates 1987 – 1990, lalu di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J 1990 – 2000. Dan mendirikan kantor hukum sendiri pada tahun 2000 hingga sekarang yakni Juniver Girsang & Partner. 5. Elsa Syarif Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999. Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009. Pengacara Terkenal Indonesia Lainnya Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang baru yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik. Sebut saja kasus "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana sejak menangani perkara jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk acara talk show khusus. Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto Setnov Fredrich Yunadi, yang akhirnya menjadi tersangka karena sengaja menghalang-halangi pemeriksaan dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan memalsukan kecelakaan mobil yang dialami Setnov. Sunan Kalijaga yang terkenal karena selalu menjadi pengacara artis-artis terkenal Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya. Profesi pengacara/ lawyer adalah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara merupakan suatu panggilan jiwa, membutuhkan usaha yang keras, dan investasi yang besar agar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia.

Dalamseri "Profesiku", kamu bisa kenalan dengan berbagai profesi, lewat cerita para senior yang menekuninya. Kali ini, yuk, kenalan dengan profesi pengacara bareng Denia Isetianti Permata. Tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2004, kini Denia Isetianti Permata menekuni profesi Pengacara‍ /Advokat. Gaji Rp - Rp Pendidikan S1 Hukum Pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau membela perkara dalam pengadilan. Deskripsi Profesi Pengacara Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau membela perkara dalam pengadilan. Pengertian lainnya pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktek atau beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Apabila pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat di mana ia akan beracara. Jasa hukum yang diberikan pengacara bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Serta yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Nilai-nilai Moral Seorang Pengacara 1. Nilai Kemanusiaan Humanity Penghormatan kepada sebuah martabat kemanusiaan. 2. Nilai Keadilan Justice Dorongan untuk selalu memberikan kepada orang atas apa yang menjadi haknya. 3. Nilai Kepatuhan dan kewajaran Reasonableness Upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. 4. Nilai Kejujuran Honesty Memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan curang serta kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya. 5. Nilai Pelayanan Kepantingan Publik To Serve Public Interest Dalam sebuah sebuah pengembangan profesi hukum, semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang merupakan suatu konsekuensi langsung dari dipegangtegunya nilai-nilai keadilan, kejujuran serta kreadibilitas profesinya. Jobdesk Pengacara Memberikan nasehat hukum Memberikan konsultasi hukum Memberikan pendapat hukum Menyusun kontrak-kontrak Memberikan informasi hukum Membela kepentingan para klien Mewakili para klien di depan pengadilan Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat lemah dan tidak mampu Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasehat hukum ahli Meniliti dan mempersiapkan kasus serta menghadirkan mereka di pengadilan Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu Mewakili para klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan Mempertanyakan seorang saksi Melakukan negosiasi Keahlian Yang Harus Dimiliki Pengacara 1. Agresivitas Seorang pengacara hebat harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan apapun yang ada di depan mata. Bukan berarti mereka harus menjadi pribadi yang kasar, tetapi harus bisa menerapkan agresivitas dengan baik. Pengacara harus bisa bekerja dengan ketangkasan untuk menghadapi setiap hambatan yang diperlukan untuk mencapai tujuannya. 2. Bernegosiasi Dengan Baik Dalam hampir semua kasus, kamu harus mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam profesi. Oleh karena itu, penting untuk memiliki keterampilan tawar-menawar yang akan memungkinkan Anda untuk mencapai kesepakatan yang baik sebelum jatuh ke prosedur yang lebih rumit. 3. Keterampilan Persuasif Keterampilan selanjutnya yang perlu dimiliki oleh seorang pengacara hebat yang baik adalah keterampilan persuasif. Kemampuan ini akan sangat bermanfaat saat Anda akan menyajikan kasus dan meyakinkan pengadilan tentang posisi klien Anda. Jadi, pertimbangkan untuk melatih keterampilan ini, jika Anda belum memilikinya. 4. Terorganisir Menjadi pengacara hebat sangat tergantung pada kemampuan kamu mengorganisir waktu dan pekerjaan yang dilakukan. Hal ini sangat penting dilakukan karena seorang pengacara hebat akan terlibat pada pertemuan dan wawancara dengan klien, melakukan dokumentasi, membuat penggilan telpon, dan mengikuti proses pengadilan. 5. Bisa mengendalikan emosi Tak semua persidangan selalu berjalan mulus. Ada kalanya seorang pengacara dihadapkan pada argumen atau ancaman yang kerap memengaruhi emosi mereka. Oleh karena itu, pengacara yang hebat ialah mereka yang punya kemampuan mengendalikan emosi dengan baik. Tanpa adanya keseimbangan emosi, seorang pengacara hebat akan sangat sulit untuk melakukan pekerjaan mereka dengan optimal. kamu harus selalu siap untuk menghadapi stres yang muncul atas setiap kasus yang terjadi. 6. Bersikap Sabar Faktor kesuksesan seorang pengacara hebat yang selanjutnya adalah kesabaran, karena profesi ini akan membutuhkan banyak waktu di pengadilan dan menghadapi rumitnya sistem hukum yang ada. Anda harus mengolah karakter yang dimiliki dan belajar untuk menunggu sampai berminggu-minggu atau sampai berbulan-bulan untuk menyelesaikan sebuah kasus. 7. Senantiasa Tekun Ketekunan harus dimiliki oleh seorang pengacara dan kamu tidak pernah diizinkan untuk menyerah. Seorang pengacara hebat adalah mereka yang bersedia berjuang sampai akhir untuk mencapai tujuan. Meskipun kegagalan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, Anda tetap harus siap berdiri kembali dan berjuang. 8. Menikmati Diskusi Dengan Argumen yang Baik Bagi Anda yang ingin menjadi pengacara hebat harus bisa menikmati diskusi yang baik dengan orang-orang. Sebagai seorang profesional, Anda akan mencurahkan sebagian waktu yang dimiliki untuk mengungkapkan fakta tertentu yang akan digunakan sebagai argumen untuk kepentingan klien. Cara Menjadi Pengacara Menempuh Pendidikan S1 Menempuh pendidikan gelar sarjana di bidang hukum. Waktu yang akan ditempuh adalah selama 4 tahun. Memahami Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Pemberi jasa hukum di dalam maupun di luar persidangan. Dalam memberikan jasa hukum seorang perlu mendapingi kliennya ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka sidang. Seorang yang memiliki peran penting di tengah-tengah masyarakat. Penting dalam menegakkan hukum dan harus berani mengatakan kebenaran. Ketahui perkembangan-perkembangan baru, karena hukum dan peraturan sering kali berubah dan selalu ada kasus-kasus baru yang ditetapkan setiap harinya. Setiap hari negara memperkenalkan legislasi baru yang akan memengaruhi bidang hukum Anda. Hukum negara juga berubah secara rutin. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA Syarat pertama mengikuti PKPA, seorang calon yang mesti mengantongi ijazah pendidikan tinggi hukum yang dilegalisasi. Selain itu, juga terlebih dahulu mengikuti PKPA. PKPA bertujuan memberikan gambaran dan wawasan kepada calon tersebut, mengenai profesi nya, dan memberikan materi pendalaman hukum secara luas. Biaya pendidikan yang harus ditanggung calon tersebut untuk mengikuti PKPA antara hingga Rp. Bahkan ada yang lebih tinggi. Anda bisa menyesuaikan dengan kemampuan Anda. Mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA Setelah mengikuti PKPA, calon tersebut harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi pengacara. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. Peserta yang berhasil dalam ujian akan mendapatkan sertifikat lulus dari organisasi advokat. Mengikuti Magang Langkah selanjutnya, untuk dapat diangkat menjadi pengacara, Anda harus mengikuti magang dikantor sekurang-lurangnya 2 tahun secara terus-menerus di kantor. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya selamat 2 tahun. PERADI akan mengeluarkan izin sementara praktik segera setelah diterimanya laporan penerimaan. Pengangkatan dan Sumpah Untuk dapat diangkat menjadi sebagai pengacara harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana itu ,ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Setelah diangkat oleh organisasi kemudian resmi berubah status nya. Jenjang Karir Pengacara Pengacara umumnya tergabung dalam sebuah firma hukum. Di sebuah firma hukum, penjenjangan karier dimulai dari law clerk paralegal sampai equity partner. Law Clerk Paralegal Freelance Attorney Contract Attorney Intern Non-lawyer Partner Senior Attorney Associate Attorney Senior Partner Of Counsel Advisor Non-equity Partner Contract Partner Equity Partner Yang Harus Kalian Ketahui Pengacara Sebelum menjadi pengacara, Anda perlu mengetahui beberapa hal di bawah ini Dalam bidang keuangan, dibutuhkan pengacara-pengacara yang paham betul akan finansial dan bagaimana transaksi bisnis bekerja. Karena, sugesti atau saran yang mereka berikan dalam setiap transaksi, akan tercermin dalam buku perusahaan. Profesi pengacara sendiri seringkali mendapatkan stigma yang tidak baik dalam lingkungan masyarakat. Sebagian masyarakat yang tidak memahami profesi pengacara, menganggap bahwa pengacara adalah pekerjaan yang tidak baik karena membela yang jahat atau membela yang membayar mereka. Stigma tersebut tentu menjadi tantangan sendiri bagi setiap pengacara yang berusaha untuk menjalankan profesinya. Apakah stigma tersebut benar adanya? Pengacara memiliki kedudukan untuk tetap objektif didalam lingkaran subjektif sebagai pendamping maupun pembela para pihak yang bersangkutan. Keberadaan pengacara sebenarnya secara nyata bukanlah membenarkan atau membela perbuatan dari pihak-pihak tidak baik yang ada dalam peradilan. Profesi pengacara dihadirkan sebagai upaya untuk melindungi hak asasi manusia yang berorientasikan kepada keadilan. Gaji seorang pengacara didapat dari honor yang diberikan kliennya. Nah, besarnya honor ini tergantung dengan kesepakatan antara pengacara dan klien. Jadi, semakin baik reputasi Anda, bisa jadi akan semakin besar honor yang akan Anda terima. Sebagai pengacara harus mampu mempertahankan etika yang tinggi, seperti Jagalah kerahasiaan jaksa dan klien. Kasus seorang klien bukanlah urusan orang lain selain Anda. Ungkapkan informasi tersebut di pengadilan dan pada pihak lawan Anda hanya sejauh Anda wajib melakukanya dan diperlukan untuk mewakili klien Anda secara efektif. Ikuti aturan perilaku profesional negara bagi pengacara. Setiap negara memiliki rangkaian aturan perilaku profesional yang mengatur perilaku semua pengacara. Jika Anda tidak bisa mengikuti aturan ini, Anda akan mendapatkan risiko menerima tindakan displin, yang dapat menyebabkan Anda diberi penangguhan atau pencabutan izin praktik hukum Anda. Patuhi hukum. Jika Anda melakukan tindak kejahatan, Anda bukan hanya akan dikenakan penalti melalui sistem peradilan kriminal, tetapi juga mendapatkan tindakan disiplin profesional. Tergantung dari bentuk kriminal Anda, Anda juga mungkin akan kehilangan pekerjaan Anda. Wajib diketahui juga, 3 tantangan utama pengacara dalam menjalankan kantor hukum Terkait gugatan hukum yang dilayangkan klien ke kantor. Kantor hukum memang mungkin menjadi pihak tergugat dalam suatu perkara. Makanya, kantor hukum harus memiliki rekaman kerja sama yang jelas layaknya rekam medis yang selama ini yang dimiliki oleh dokter. Kemampuan finansial yang berkaitan erat dengan kebutuhan kantor sehari-hari. sangat penting bagi kantor hukum untuk memiliki rencana kerja tahunan di bidang keuangan. Pasalnya, kantor hukum memiliki biaya-biaya yang harus dibayarkan secara rutin seperti biaya sewa ruangan, biaya listrik air dan keperluan sehari-hari, dan gaji karyawan. Sehingga seandainya dalam beberapa waktu tidak ada klien, pendiri kantor tetap wajib menyelesaikan semua biaya itu. Perbedaan pendapat dengan rekan atau partners di kantor hukum yang sama. Sebagaimana diketahui, kantor hukum umumnya terdiri dari founder, partner, dan associate. Nah, ini sering berlainan di sini pendapatnya soal mengurus kantor. Kadang-kadang soal pembagian gaji juga menjadi sebuah permasalahan. Profesi Lainnya Kontraktor November 27, 2021 No Comments Kontraktor adalah perorangan atau badan hukum yang dikontrak atau disewa oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati dan sesuai Read More » Public Relation April 8, 2023 No Comments Public Relations PR adalah sebuah disiplin dalam komunikasi yang berfokus pada pengelolaan hubungan antara organisasi atau perusahaan dengan berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan, termasuk media, Read More » Produk Manajer May 4, 2023 No Comments Sebuah produk tidak akan disukai oleh masyarakat jika tidak dikembangkan dengan baik sejak awal. Dalam mengembangkan produk, terdapat berbagai macam langkah yang harus dilakukan. Hal Read More » Konsultan IT December 13, 2021 No Comments Pada umumnya, orang-orang mengetahui pekerjaan sebagai konsultan IT tidak jauh dari yang namanya komputer, software maupun jaringan. Keberadaan seorang konsultan IT di Indonesia juga tidak Read More » Animator January 13, 2022 No Comments Secara umum pengertian animator adalah seorang seniman yang mampu untuk menciptakan berbagai macam gambaran yang akan dibentuk menjadi sebuah ilusi yang bisa bergerak ketika ditayangkan Read More » Account Officer April 9, 2023 No Comments Account officer merupakan seorang profesional di bidang keuangan yang bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola akun klien. Tugas utama dari account officer adalah membantu klien Read More »
Selainitu, pengacara pajak penghasilan bekerja untuk bisnis dan perusahaan untuk merestrukturisasi utang. Selain itu, pengacara pajak membantu bisnis dengan masalah yang
Jika Anda "tersesat" dalam mencari panggilan mereka, perhatikan bagaimana hak dan sisa-sisa populer sepanjang waktu profesi "pengacara". Pro dan kontra dari itu tidak jelas karena tampaknya pada pandangan pertama. Kami akan mencoba untuk mempertimbangkan mereka secara rinci dalam artikel ini. Siapa pengacara. Apa yang mereka lakukan tanggung jawab, apa yang membawa Pengacara - seorang profesional, berdiri berjaga hukum. pemahaman yang sangat baik dalam dokumentasi hukum, melindungi kepentingan warga yang diterapkan kepadanya untuk bantuan. Tentu saja, kedengarannya hanya definisi yang paling umum. Pengacara yang bekerja di kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kegiatan penetapan standar, yaitu langsung ke "menulis", mengembangkan formulasi hukum, peraturan, keputusan. Mereka juga mengedit dan merevisi isi dari dokumentasi hukum. pengacara high-end bekerja di pengadilan, kantor kejaksaan, polisi, FSB, badan-badan pengawas dalam layanan pajak dan bea cukai. Mereka melindungi ketertiban umum, mencegah dan menyelidiki pelanggaran. Sebuah bagian penting dari "ahli hukum" terlibat dalam mempromosikan kepentingan organisasi komersial. Dalam perusahaan besar dan bank penuh departemen hukum, sebelum yang berusaha untuk Pastikan benar dari sudut pandang Rusia dan internasional pendaftaran firma hukum operasi komersial. Untuk melindungi kepentingan perusahaan di pengadilan, untuk berpartisipasi dalam penyelesaian di luar pengadilan sengketa dengan mitra. Pengacara di praktek swasta menerima warga, membantu hal-hal biasa yang berkaitan dengan warisan, pembagian harta, perumahan atau pajak sengketa, perselisihan dengan majikan. Beberapa lulusan sekolah hukum tetap dalam dinding-dinding akademi asli dan universitas untuk mengajarkan disiplin khusus masa depan "pengacara." Para ahli dengan pengalaman yang luas juga menerima pendapatan dari jurnalisme. Apapun tanggung jawab diasumsikan atau profesi "pengacara", pro dan kontra spesialisasi penting untuk menganalisis sampai Anda menandatangani kontrak kerja. kualitas penting untuk memiliki apa yang Seorang pengacara profesional harus memiliki karakter khusus dan mentalitas, untuk benar-benar sukses di bidangnya. Karakteristik apa membedakan pengacara, percaya diri melangkah ke depan? 1. Learnability. Untuk menjadi populer di pasar jasa hukum, Anda perlu terus-menerus mengisi basis pengetahuan, hati-hati memantau perubahan undang-undang, peraturan, hukum dan peraturan. Pengacara yang berpengalaman semakin terbiasa dengan kata-kata yang kompleks dan sering ambigu dari dokumen. 2. Tanggung Jawab. Pada seberapa baik spesialis melaksanakan tugasnya, menentukan nasib keluarga manusia, dan sering - sebuah perusahaan dengan ribuan staf. Hal ini penting untuk menanggung beban ini dan menghadapinya. 3. resistensi Stres. Seorang pengacara harus secara teratur "mematikan pegunungan" dalam waktu sesingkat mungkin, mengambil keputusan yang sulit. Setiap langkah itu harus dilakukan memihak, seimbang, dengan kepala dingin. Hal ini sangat sulit untuk tidak panik dan tidak takut konsekuensi dari kesalahan sendiri, kelalaian, perilaku sembrono mereka. 4. Mampu bekerja dengan orang-orang dan menginspirasi kepercayaan. Terlalu sederhana, pemalu, meragukan segala sesuatu pengacara tidak bisa berhasil. Orang-orang yang menemukan diri mereka dalam situasi yang sulit, penting untuk mendapatkan jawaban yang jelas, apa yang bisa dilakukan, bagaimana melindungi kepentingan keluarga dan bisnisnya. Suara, sikap, nada suara dari seorang profesional harus merasa percaya diri yang tak tergoyahkan. Tema dan profesi penting dari "pengacara". Pro dan kontra itu terletak pada kenyataan bahwa orang yang mengambil keputusan di bidang hukum, hanya harus menjadi tidak hanya kuat, tetapi juga lebih menarik bagi orang - pelanggan potensial. 5. Dedikasi dan ketekunan. Orang yang tidak menyerah - ini adalah prinsip kerja dari seorang pengacara yang besar. orang yang kompeten bahkan dalam kasus yang paling putus asa, mencari petunjuk untuk memperbaiki situasi untuk klien. 6. Kemampuan untuk membangun reputasi. Keberhasilan pengacara sangat tergantung pada apa yang dikatakan tentang dia. Profesional yang bekerja pada gambar mereka. Untuk melakukan hal ini mereka harus memperhatikan banyak detail yang tampaknya tidak signifikan. Untuk pelanggan potensial adalah penting, apa jenis pakaian adalah seorang pengacara atau penasihat hukum, bagaimana properti memiliki, seperti apa orang mengarah kenalan. Sebelum Anda pergi ke dokter spesialis, orang berusaha untuk membawa dia membantu. Jika, diketahui bahwa kasus itu tidak pergi terlalu baik kehilangan beberapa kasus berturut-turut, telah bertengkar dengan orang yang berpengaruh, terganggu pada roti dan air, pelanggan potensial poosteregutsya dia pergi. Namun, terlalu mahal dan terkenal pengacara dapat menyebabkan ketidakpercayaan di antara orang-orang mereka tidak ingin membayar terlalu banyak hanya untuk status ahli. Bagaimana memulai karir sebagai pengacara pendidikan khusus sekunder untuk memulai sukses tidak cukup. Untuk mendapatkan posisi yang baik dan produktif sopan, penting untuk mendapatkan ijazah pendidikan tinggi. Jika Anda tidak dapat mendaftar di perguruan tinggi penuh waktu, perlu untuk mengajukan malam atau paruh waktu. Anda juga bisa belajar jarak jauh secara komersial. Berkualitas tinggi dan mendalam pendidikan akan membantu Anda untuk tahu pasti, apa yang pro dan kontra dari profesi "pengacara". Sudah belajar di sekolah, penting untuk mengambil bagian dalam konferensi tentang hukum, mengerahkan upaya maksimal untuk menang. perguruan tinggi negeri sering meninggalkan satu atau dua kursi untuk mahasiswa berprestasi, pemenang kota dan Olimpiade regional dan kompetisi intelektual. Setelah beberapa tahun bekerja tidak akan peduli pada apa sekolah tinggi dan apa yang khusus Anda telah melatih, dalam keadaan apapun, mulai mengetahui semua pro dan kontra dari profesi "pengacara". Produktif reputasi besar, Anda akan memiliki kekurangan sarana produktif. Apa yang harus dilakukan pada tahap pelatihan di sekolah tinggi Mahasiswa, serius ingin menjadi pengacara, penting untuk mendapatkan pekerjaan paruh waktu dan semua magang, yang ia hanya bisa menemukan. Ini harus menawarkan layanan mereka, gratis di awal, pihak berwenang Kementerian Dalam Negeri, kantor kejaksaan, nasihat hukum privat. Setelah lulus, adalah penting untuk tidak berhenti di tingkat dicapai, dan terus meningkatkan kualifikasi mereka dengan belajar di kursus khusus untuk pengacara. Sejauh mungkin harus menghadiri sekolah pascasarjana dan memperoleh gelar master. Sementara belajar di universitas, kami juga harus mencoba untuk menulis artikel. Kemampuan untuk merumuskan pikiran - kualitas yang diperlukan bagi orang-orang yang berprofesi - pengacara. Deskripsi pro dan kontra spesialisasi penting untuk mengetahui di muka. Kirim teks yang akan diterbitkan dalam berbagai edisi. Mengumpulkan portofolio dan hati-hati menyimpan dokumen yang membuktikan pengalaman profesional Anda. Berapa banyak pengacara yang produktif pendapatan awal di provinsi kecil dari 8 sampai 12 ribu rubel .. per bulan. Namun, penting untuk memulai karir untuk mendapatkan sedikit uang, tapi reputasi, pengalaman dan pengalaman interaksi dengan pelanggan. Hanya setelah beberapa tahun kerja terus menerus jalan pengacara muda, polisi, jaksa mulai memahami pro dan kontra dari profesi hukum. Memiliki konfirmasi resmi dari pengalaman kerja, seorang profesional muda bisa menjadi penasihat hukum di bank atau perusahaan besar. Upah, tergantung pada tingkat profesionalisme dan kemampuan perusahaan, akan 15-50 ribu. Gosok. Menempati jabatan kepala atau wakil kepala departemen hukum dapat menerima 30-120 ribu. Gosok. di provinsi ini. Cara Membuat Dalam rangka untuk menjual jasa mereka lebih dan lebih, pengacara tidak hanya harus meningkatkan keterampilan mereka, tetapi juga dapat menjual diri. Hal ini penting untuk berada di depan mata untuk memperluas lingkaran teman-teman, untuk memberitahu dalam percakapan informal diam-diam, dengan cara tentang apa yang Anda lakukan. klien baru dan pengusaha dapat ditemukan di seminar, pameran dan konferensi. Hal ini penting untuk secara aktif mempromosikan diri, membuat pidato, untuk mengekspresikan sudut pandang tentang peristiwa, menawarkan bantuan. Jika seseorang berbicara tentang situasi yang sulit, jangan pelit untuk memberikan pertama nasihat gratis tentang cara terbaik untuk melanjutkan. Setiap "mengangguk" kenalan mungkin menjadi klien. Berulang kali untuk meningkatkan pendapatan mereka mungkin, mengembangkan karir di bidang hukum internasional. Belajar bahasa dan norma-norma hukum internasional asing, spesialis yang memenuhi syarat menurut hukum dapat menjadi orang yang sangat kaya. Hal ini sangat menarik profesi "pengacara", pro dan kontra yang terletak pada fakta bahwa layanan spesialis yang kompeten selalu diminati. Bahkan jika pelanggan bersedia untuk membayar biaya lump sum, tidak selalu memiliki kekuatan untuk bekerja di malam hari. Tetapi untuk memberikan sebuah hadiah yang murah hati selalu sulit. manfaat Pengacara Di masing-masing khusus dapat diidentifikasi sebagai momen menarik dan menjijikkan. Pertimbangkan keuntungan utama dalam profesi hukum. 1. kasus menarik. pekerjaan ini sangat kreatif. Ini mengembangkan kecerdasan, memori, perhatian. 2. Prestige. Nama setiap khusus di bidang perlindungan hak sangat menyenangkan untuk menulis pada kartu bisnis. Diadakan seorang pengacara profesional dapat dibanggakan posisi mereka dalam masyarakat. 3. prospek yang sangat baik. Seorang pengacara dalam industri apapun ada peluang untuk pengembangan dan pertumbuhan. 4. berkembang pesat lingkaran kenalan. Dengan terus kontak dekat dan lama dengan orang-orang membutuhkan paling, mungkin, adalah profesi "pengacara". Pro dan kontra dari keadaan ini terletak pada kenyataan bahwa Anda berada, di satu sisi, Anda mendapatkan banyak "berguna" teman-teman bersedia membantu, di sisi lain - harus selalu terbuka untuk berdialog, tapi sangat sulit. 5. Kemerdekaan. Terlalu banyak pengacara bekerja "pada diri sendiri", sebagai pengusaha individu. Mereka secara pribadi mengelola waktu mereka, baik bekerja dan pribadi, tidak diwajibkan untuk melaporkan kepada atasan dan melaksanakan perintah. 6. Demand. Profesional pengacara dengan pengalaman selalu sangat menarik bagi pelanggan. 7. Untuk "urusan luar negeri" keuntungan adalah kemungkinan untuk melakukan perjalanan, tidak mendongak dari pekerjaannya. kerugian khusus Apapun uang dan prestise mungkin tampak profesi "pengacara", pro dan kontra itu sama-sama penting, dan mungkin sama. Bertujuan untuk menjadi ahli dalam bidang hukum, penting untuk menyadari kekurangan dari pekerjaan di masa depan 1. pekerjaan sehari-hari seorang pengacara terhubung dengan pendaftaran sejumlah besar surat berharga. Untuk menjaga untuk melakukan tugas rumah tangga, Anda harus metodis dan konsisten orang, tidak takut kebosanan dan rutinitas. 2. pengacara, tidak bercita-cita untuk ketinggian karir, sebagai aturan, tetap ada berpenghasilan rendah untuk seluruh masa kerja karyawan. 3. Karya ini melibatkan stres sering. Melindungi kepentingan satu sisi, seorang pengacara terus-menerus dalam konflik dengan lainnya. Sangat sulit untuk bekerja dan tenggat waktu yang ketat ditentukan oleh dunia usaha. 4. seorang pengacara dalam praktek swasta, sebagai suatu peraturan, tidak ada pendapatan bulanan terjamin. Kami harus bekerja keras untuk mencari pelanggan. 5. pengacara dalam pelayanan sipil pemerintah, jaksa, polisi, Dinas Keamanan federal, sebagai aturan, jam kerja yang panjang. Banyak karyawan diminta untuk membawa shift malam. 6. Orang yang bekerja untuk melindungi organ-organ, perlu membahayakan nyawa dan kesehatan mereka. 7. Pengacara di bidang hukum pidana yang diperlukan untuk secara teratur berkomunikasi dengan elemen antisosial dan pergi dan melihat penjara, di tempat dari suasana yang unik dan berat. kesimpulan Kami berharap bahwa setelah membaca artikel tersebut, Anda menjadi lebih jelas yang mewakili profesi "pengacara", apa yang pro dan kontra yang melekat di dalamnya. Mencari panggilan tentu mendengarkan intuisi Anda. Hati-hati mengikuti nasihat yang baik dari pihak ketiga, jika Anda merasa bahwa jalan yang disarankan oleh mereka tidak sesuai dengan Anda. Dalam memutuskan apa profesi untuk memilih, ingat bahwa sukses besar dalam hidup dicapai hanya oleh mereka yang terlibat dalam bisnis favorit.
Selainmenggugat pemilik Biro Umrah tersebut, Farid Rosyidin, David juga memasukkan Kementerian Agama sebagai “turut tergugat.”. Menurut David, Hannien Tour dalam kasus ini telah melakukan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan sesuai pasal 1248, menurut David, terhadap
Inilah 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum Pengacara atau advokat ialah Profesi yang menjunjung tinggi penegakan hukum demi kepentingan Klien baik ia Perorangan , Kelompok maupun Badan Hukum yang memakai jasa nya tersebut. Dalam menjalankan profesi nya tersebut, Pengacara atau Advokat bisa dibilang juga merupakan Profesi yang mulia dan terhormat Officium Nobile. Karena dalam pekerjaannya selain menjadi pemecah masalah dari pada seseorang, kelompok atau Badan Hukum yang terkena masalah Hukum tersebut, ia juga secara langsung memperjuangkan hak-hak hukum yang seharusnya didapat atau diterima oleh pihak yang merasa dirugikan dari pada permasalahan hukum tersebut. Pada Masa sekarang ini baik Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah ukm dan lainnya penting sekali untuk memahami betapa pentingnya punya pengacara yang memberikan jasa hukum dan menjalin kerjasama jasa hukum atau retainer dengan pengacara atau advokat tersebut. Pertanyaannya apakah penting dan bermanfaat memakai jasa hukum dari pengacara ? jawabannya ialah sangat penting, Karena Mempunyai pengacara tetap baik kita Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah ukm dan lainnya ialah untuk melindungi dan menjamin segala aspek-aspek hukum kita sebagai subjek hukum ketika menjalani aktifitas di Negara Indonesia ini. Tentunya juga pasti dalam bentuk bisnis ataupun hal lainnya kita akan dihadapkan dengan hukum yang secara tidak disadari bisa dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek hukum tersebut. Dan Berikut ialah penjelasan lebih lanjut mengenai 4 Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum Retainer dengan Pengacara. Berikut Penjelasannya RUANG LINGKUP JASA HUKUM 1. Legal Opinion atau Pendapat Hukum Pengacara akan memberikan Pendapat Hukum Legal Opinion kepada Klien dalam hal isu-isu hukum yang berkaitan dengan Masalah Hukum yang dihadapinya. Contohnya dalam Dunia Perusahaan dan/atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah ukm ialah seperti memberi pendapat hukum tentang Kontrak Bisnis, Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Masalah Ketenagakerjaan /Perburuhan, Menganalisa Review Kontrak atau Perjanjian Bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien, Merancang drafting suatu Kontrak atau Perjanjian yang diperlukan oleh Klien, Masalah tentang Hukum Perdata atau pun pidana, serta memberikan pendapat atau nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai compliance dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 2. Pendampingan Hukum Pengacara akan melakukan Pendampingan Hukum kepada Klien dalam setiap kegiatan usaha atau aktifitasnya yang berhubungan dengan hukum terhadap Pihak Ketiga, contohnya seperti a. Negosiasi dalam hal perselisihan yang timbul dalam permasalahan hukum yang di dapat oleh klien yang menyangkut mengenai permasalahan hukum perdata ataupun Hukum pidana. b. Mendampingi Klien dalam hal suatu Perbuatan Hukum seperti Jual beli Barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar terlindungi segala aspek hukum yang tidak akan merugikan klien tersebut di kemudian hari. c. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerugian, berupa penagihan Piutang dan Aset Debt and Asset recovery klien. 3. Legalitas dan Perizinan Memastikan agar Legalitas dan Perizinan yang dimiliki oleh Klien khususnya suatu Perusahaan agar tetap dalam kondisi masih berlaku valid dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seperti Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM SK Menkumham, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP, Tanda Daftar Perusahaan TDP, dan Legalitas maupun Perizinan lainnya; 4. Litigasi Pengacara atau Advokat akan memberikan Bantuan Hukum , medampingi dan atau mewakili Klien dalam penanganan kasus-kasus Litigasi yang melibatkan Klien Baik sebagai Pemohon, Termohon, Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat dalam perkara-perkara Perdata. Dan juga dalam perkara-perkara Pidana yang melibatkan klien baik Sebagai Saksi, Pelapor , terlapor, Tersangka, ataupun Terdakwa. MANFAAT JASA HUKUM a. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan Jasa Hukum dari sebuah Kantor Hukum; b. Kepentingan Hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya Konsultan Hukum tetap, maka Kantor Hukum tersebut akan memprioritaskan Penanganan Hukum pada Anda; dan c. Adanya Konsultan Hukum tetap untuk Perseorangan, maupun di dalam Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah ukm dan lainnya akan menambah kredibilitas anda di mata Konsumen , rekan dan tentunya Relasi anda juga akan meningkat. Hal tersebut diataslah yang merupakan Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau dengan Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum Retainer dengan Pengacara. Tentunya Jasa Hukum yang diberikan oleh Pengacara tersebut sangat berperan dan bermanfaat, dan biasanya jangka waktu dari pada jasa hukum tersebut bervariasi, ada yang menjalin kerjasama hukum tersebut dalam perjanjian jasa hukum per jangka waktu 6 bulan , Per jangka waktu 1 Satu Tahun, atau per jangka waktu 2 dua Tahun dan ada juga yang per case/Kasus memakai Jasa Hukum dari Pengacara atau advokat tersebut. Hal itu tergantung dari pada persetujuan kedua belah pihak antara klien dengan pengacara atau advokat yang akan memberikan jasa hukum kepada klien tersebut. 1 Pengacara. Prospek kerja pertama bagi lulusan hukum perdata yang paling banyak diminati tentu menjadi pengacara. Pengacara biasanya akan bekerja di lembaga hukum tetapi juga bisa berdiri secara perseorangan. Tugas seorang pengacara adalah memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi. Konsultasi tersebut harus disesuai dengan Gaji PengacaraRp. 4Jt - Rp. 6Jt / BulanPendidikan PengacaraS1 Ilmu HukumSertifikasi PengacaraSertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA Daftar IsiDeskripsi PengacaraPeran dan Tanggung Jawab PengacaraKeterampilan dan Pengetahuan PengacaraKepribadian PengacaraCara Menjadi PengacaraProspek Kerja PengacaraDimana Pengacara Bekerja & SpesialisasinyaUniversitas TerkaitPertanyaan Yang Sering DitanyakanApa pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menekuni Profesi Pengacara?Berapa Gaji Seorang Pengacara?Apa kualitas utama yang harus dimiliki oleh seorang Pengacara Hebat? Daftar IsiDeskripsi Pengacara Profesi Pengacara adalah ahli hukum yang tugasnya memberikan pendampingan hukum agar seorang klien bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum. Dalam praktiknya, seorang Pengacara bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat selama membela kasus klien di pengadilan asalkan berpegangan dengan kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap Pengacara juga memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya, kecuali adanya ketentuan lain yang ditetapkan olah Undang-Undang. Pengacara juga dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi, edufriends. Peran dan Tanggung Jawab Pengacara Tugas advokat memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia Melaksanakan kode etik advokat, Memberikan nasehat hukum, konsultasi hukum legal consultation dan pendapat hukum legal opinion kepada klien Menyusun suatu kontrak. Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata Memberikan informasi hukum legal information Mewakili para klien di muka pengadilan legal representation Memberikan sebuah bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak mampu legal aid Pantang menyerah, Ketekunan yang harus dimiliki oleh seorang pengacara. Sebab pengacara yang hebat adalah mereka yang bersedia berjuang sampai akhir untuk memenangkan hak-hak kliennya Menjadi media Penghubung komunikasi antara klien dan pengacara lain Keterampilan dan Pengetahuan Pengacara Interpersonal yang sangat baik, kemampuan presentasi dan keterampilan komunikasi tertulis atau lisan Menikmati Diskusi dengan Argumen yang Baik – Sebab sebagai seorang pengacara profesional, kamu akan mencurahkan sebagian besar waktu yang dimiliki untuk mengungkapkan fakta tertentu yang kemudian akan digunakan sebagai argumen untuk kepentingan klien. Keterampilan Persuasif – Kemampuan ini akan sangat bermanfaat saat akan menyajikan kasus dan meyakinkan pengadilan tentang posisi klien Keterampilan Bernegosiasi – Dalam hampir semua kasus, kamu harus mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, karenanya untuk memiliki keterampilan tawar-menawar yang akan memungkinkanmu untuk mencapai kesepakatan baik sebelum masuk ke prosedur yang lebih rumit Manajemen waktu, Menjadi pengacara sangat tergantung pada kemampuanmu mengorganisir waktu dan pekerjaan sebab kamu akan terlibat pada banyak pertemuan dan wawancara dengan klien, melakukan dokumentasi, membuat penggilan telpon, dan mengikuti proses pengadilan Kesadaran hukum dan komersial Kepribadian Pengacara Berpikir Kritis – Dengan menggunakan logika dan penalaran untuk mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, kesimpulan, ataupun pendekatan permasalahan yang ditangani Penyelesaian Masalah yang Kompleks – Mengidentifikasi masalah yang kompleks dan mengulas informasi terkait dalam rangka mengembangkan dan mengevaluasi pilihan serta solusi yang dapat diterapkan. Komunikasi – Berbicara pada orang lain untuk menyampaikan informasi secara efektif baik secara lisan maupun tulisan Keseimbangan Emosional – Dikarenakan sifat profesi yang rentan, seorang pengacara akan dihadapkan pada banyak argumen bahkan ancaman yang akan mempengaruhi suasana hati. Tanpa adanya keseimbangan emosi, seorang pengacara hebat akan sangat sulit untuk melakukan pekerjaan mereka dengan optimal Agresivitas – Seorang pengacara hebat harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan apapun yang ada di depan mata. Bukan berarti mereka harus menjadi pribadi yang kasar, tetapi harus bisa menerapkan agresivitas dengan baik. Cara Menjadi Pengacara Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 UU Advokat, bahwa seseorang yang bisa menjadi advokat adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum. Berikut beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk menjadi seorang pengacara 1. Pendidikan Strata 1 Pendidikan Strata 1 Ilmu Hukum merupakan langkah awal untuk menjadi seorang Pengacara, dan memperoleh gelar Sarjana Hukum Pendidikan ini akan ditempuh selama 4 tahun. Kamu akan mempelajari Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, Hukum Perdagangan, Hukum Adat, Hukum Internasional, Hukum Waris, Hukum Lingkungan, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Info lengkap mengenai jurusan Ilmu Hukum dapat dilihat di Jurusan Ilmu Hukum 2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat Menjadi seorang pengacara, kamu harus mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI. Setelah lulus ujian, kamu masih harus melakukan magang di kantor advokat kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut. Apabila dinyatakan lulus, kamu akan mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisilimu berada, edufriends. Prospek Kerja Pengacara Peluang mendapatkan pekerjaan sebagai Pengacara akan selalu terbuka, karena Pentingnya Peran Pengacara dalam Suatu Proses Hukum Dalam hukum pidana pada dasarnya kedudukan hakim dan jaksa cenderung lebih superior dibandingkan dengan seorang terdakwa. Disinilah peran pengacara dibutuhkan untuk menyeimbangkan kedudukan tersebut, selanjutnya pengacara akan bertugas melindungi dan menegakkan hak-hak seseorang seperti hak didampingi oleh pengacara, dan mendapat perlakuan yang adil. Apalagi seperti yang kita ketahui hampir setiap aspek kehidupan diatur oleh hukum, mulai dari hal sederhana seperti berbelanja di supermarket, bekerja di kantor, hingga berbagai tindak kejahatan serius. Hukum bisa menjadi sangat rumit. Tidak peduli apa jenis masalah atau bagaimana situasi yang di hadapi, karenanya meminta bantuan pengacara sebagai solusi terbaik, sebab Pengacara dapat menjelaskan segala sesuatu yang terjadi dan memastikanmu memahami situasi yang tengah kamu hadapi. Dimana Pengacara Bekerja & Spesialisasinya Seorang Pengacara umumnya Bekerja di Sebuah Firma Hukum Dalam jenjang kariernya, seorang pengacara akan memulai karir sebagai intern selama 2 tahun, kemudian meningkat seiring dengan pengalaman dan jam terbang hingga menduduki posisi equity partner. Di sebuah firma hukum, penjenjangan karier dimulai dari law clerk paralegal sampai equity partner. Akan tetapi, firma hukum dengan jumlah pengacara kurang dari 15 orang biasanya memiliki penjenjangan karier yang lebih sederhana. Berikut dibawah ini spesialisasi pekerjaan sebagai pengacara yang dapat menjadi pilihanmu Universitas TerkaitPertanyaan Yang Sering Ditanyakan Apa pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menekuni Profesi Pengacara? Kemampuan komunikasi, Kemampuan negosiasi, Kemampuan melakukan analisis, Kemampuan kerja tim, Penguasaan ilmu hukum, dan Penguasaan bahasa asing. Berapa Gaji Seorang Pengacara? Advokat muda memiliki gaji sekitar Rp. 3 juta sampai Rp. 15 juta. Kisaran tersebut tergantung pada kemampuan individu seperti, bahasa asing, penguasaan berbagai aspek di bidang hukum, serta izin praktik. Apa kualitas utama yang harus dimiliki oleh seorang Pengacara Hebat? Menikmati Diskusi Dengan Argumen yang Baik, Keterampilan Persuasif, Bernegosiasi Dengan Baik, Keseimbangan Emosional, dan Terorganisir. Pemerintahdan regulator di seluruh dunia telah dibiarkan bermain kejar-kejaran ketika memantau dan memahami pasar kripto, menciptakan ketidakpastian. Pemerintah dan regulator di seluruh dunia telah dibiarkan bermain kejar-kejaran. Dengan mengunjungi situs kami, Anda menyetujui kebijakan privasi kami mengenai cookie, statistik pelacakan, dll.
Keuntungan dan Kerugian Dari Kepemilikan Perseorangan Salah satu bentuk dari kepemilikan usaha yang dipilih oleh para pelaku usaha terutama saat awal berjalannya bisnis adalah kepemilikan perseorangan. Artikel berikut ini akan membahas terkait keuntungan dan kerugian dari kepemilikan perseorangan. Pada umumnya terdapat tiga bentuk dasar kepemilikan bisnis, yaitu kepemilikan perseorangan, persekutuan dan perseroan terbatas. Kepemilikan perseorangan biasanya dipilih bagi para pelaku usaha yang memiliki usaha mikro dan menengah UKM, dikarenakan relatif lebih mudah. Kepemilikan perseorangan harus siap untuk menerima tanggung jawab akan kinerja perusahaan secara penuh. Tekanan, tanggung jawab serta waktu yang fleksible merupakan konsekuensi yang harus siap diterima bagi mereka yang memilih bentuk kepemilikan bisnis perseorangan. Mereka harus mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang kuat, kemampuan organisasi yang baik, serta dapat berkomunikasi secara baik dengan para karyawannya. Mari kita simak berikut ini keuntungan dan kerugian dari bentuk usaha kepemilikan perseorangan. Keuntungan Kepemilikan Perseorangan Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal Pemilik tunggal tidak perlu membagi keuntungan perusahaan dengan pemilik lain. Sehingga, imbalan dari mendirikan sebuah perusahaan yang berhasil akan kembali langsung kepada sang pemilik. Organisasi simpel dan mudah Mendirikan suatu kepemilikan perseorangan relatif jauh lebih mudah. Hanya sedikit persyaratan hukum yang diperlukan. Bentuk kepemilikan perseorangan tidak perlu membuat suatu entitas hukum yang terpisah. Adanya pengendalian penuh dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan, maka peluang terjadinya konflik dapat dihilangkan. Pajak yang lebih rendah Keuntungan dalam suatu kepemilikan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi, maka mereka akan dikenakan pajak yang lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya. Selain dari keuntungan yang telah dipaparkan diatas, mari kita simak apa saja kerugian dari bentuk usaha kepemilikan perseorangan dibawah ini. Kerugian Kepemilikan Perseorangan Pemilik tunggal menanggung seluruh kerugian Sama halnya dengan pemilik tunggal yang tidak harus membagi keuntungannya, mereka juga tidak dapat membagi kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sebagai contoh, diasumsikan apabila seorang pelaku usaha telah menginvestasikan Rp. 1 Miliar uangnya disebuah usaha perkebunan misalnya. Dan dalam perjalanannya terdapat gagal panen sehingga pendapatan yang diperoleh tidak dapat mencukupi untuk membayar gaji para karyawan, hingga akhirnya usaha harus terhenti. Pelaku usaha tersebut tidak hanya kehilangan investasi sebesar Rp. 1 miliar tetapi juga memiliki kewajiban atas gaji dan pembayaran lain yang belum terselesaikan. Sebagai pemilik tunggal, tidak ada pemilik lain yang dapat membantu menutupi kerugian tersebut. Kewajiban yang tidak terbatas Seorang pemilik tunggal menjadi subjek dari kewajiban yang tidak terbatas unlimited liability, yaitu tidak terdapat batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya. Jika seorang pemilik tunggal menghadapi tuntutan hukum, maka pemilik tunggal tersebut secara pribadi akan bertanggung jawab atas semua keputusan yang diberikan atas perusahaan. Dana yang terbatas Seorang pemilik tunggal mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan. Jadi, pemilik tunggal akan mengalami kesulitan untuk terlibat dalam bisnis yang lebih besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yang substansial. Pemilik tunggal memiliki dana yang terbatas yang dapat digunakan untuk mendukung ekspansi perusahaan atau menyerap kerugian-kerugian sementara. Sebuah perusahaan yang memiliki performa buruk dapat saja mengalami peningkatan jika diberikan cukup waktu. Tetapi jika perusahan tidak memperoleh tambahan dana yang ia butuhkan untuk menutupi kerugiannya, maka perusahaan tersebut mungkin tidak akan lama melanjutkan usahanya untuk melakukan pemulihan kembali. Keahlian yang terbatas Seorang pemilik tunggal memiliki keahlian yang terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya. Sebagai contoh, seorang pemilik tunggal dapat mengalami kesulitan menjalankan usaha praktik medis besar karena beragamnya jenis keahlian yang dibutuhkan. Demikian sedikit gambaran terkait keuntungan dan kerugian dari kepemilikan perseorangan. Semoga dapat membantu Anda untuk memutuskan bentuk kepemilikan usaha yang akan Anda pilih. Apabila Anda membutuhkan jasa pengacara atau konsultasi masalah hukum terkait usaha Anda silahkan menghubungi kami Japline melalui WA di 085692293310 atau KLIK DISINI.
Foto Sidang Online PN Jaksel (dok. istimewa) Jakarta -. Persidangan online kini menjadi secercah solusi pencegahan penyebaran COVID-19. Meski begitu, masih ada pro dan kontra mengenai gelaran sidang yang beralih melalui internet. Teknologi digital sendiri sebenarnya telah meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya di banyak industri selama
LEGAL OPINION Question Jika bersengketa ke ranah pengadilan, apakah beban fee advokat atau lawyer dapat diminta kepada hakim untuk dibebankan atau diminta ganti kerugian kepada pihak lawan alias pihak tergugat? Brief Answer Tidak dimungkinkan untuk melimpahkan komisi jasa hukum kepada pihak lawan, sekalipun dalam akta kredit, sebagai contoh, “disepakati” bahwa debitor akan menanggung segala biaya hukum jika timbul perselisihan—namun pada hakikatnya hal demikian tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena undang-undang tidak mewajibkan warga negara maupun entitas badan usaha untuk menggunakan jasa pengacara dalam berlitigasi. Perihal Rv rechtvoordering, produk peninggalan Hindia Belanda tersebut bukanlah hukum acara materiil yang diakui, namun hanya HIR/Rbg yang diadopsi sebagai hukum acara perdata Indonesia, sehingga kaedah dalam Rv yang mewajibkan penggunaan jasa pengacara dalam menggugat ataupun digugat, tidak diakui dan tidak pernah dijalankan dalam praktik. Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Pengadilan negeri karawang sengketa register Nomor 16/Pdt/G/2007/ tanggal 18 Desember 2008, perkara antara - PT. CITRA ABADI SEJATI, sebagai Penggugat; melawan - PT. FRESHTEX GARMENT FINISHING INDONESIA, selaku Tergugat I; - FRANZ LUDWIG JOHAN, Tergugat II; - Mr. WAN SAN YUEN, sebagai TERGUGAT III; - INDRIATI EFFENDI sebagai Turut Tergugat I; - RAJ KUMAR Tech, MBA, selaku Turut Tergugat II; - Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, selaku Turut Tergugat III. Sengketa bermula dari hubungan bisnis, yang berlanjut pada sengketa wanprestasi. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa Apakah dalam hubungan hukum tersebut Tergugat I telah melakukan Wanprestasi ingkar janji? “Menimbang, bahwa pengertian wanprestasi / ingkar janji dengan perbuatan melawan hukum sangat berbeda konstruksinya dimana wanprestasi didasarkan adanya suatu perjanjian / persetujuan sedangkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang maupun perbuatan manusia. “Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-4 dan P-5 yang merupakan Hasil Test Laboratorium yang mengatakan bahwa setelah diiakukan test di Intertex Labtest pada PT. Intertex Utama Service dan dilanjutkan test ke Laboratorium ITS Singapura hasilnya sama yang menyimpulkan bahwa tekanan te rhadap ozone tidak memenuhi dan pakaian yang telah di cuci tidak sempurna, karena melalui proses yang tidak benar, mengakibatkan warna pakaian menjadi kekuning-kuningan. “Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat I melakukan hubungan hukum berdasarkan suatu Perjanjian PURCHASE ORDER No. CAS 1- PR-LOC-0502739 tertanggal 10 September 2005 dan berdasarkan pertimbangan diatas terdapat kesalahan atau kelalaian dalam proses pencucian yang dilakukan Tergugat I, yang mengakibatkan pengiriman barang ditolak oleh Custumer / Buyer Penggugat TALBOTS-USA, dengan demikian terbukti bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi / ingkar janji. “Menimbang, bahwa akibat adanya wanprestasi, maka Penggugat dapat menuntut terhadap Tergugat I berupa - Melaksanakan perjanj ian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat; - Ganti rugi; - Melaksanakan perjanjian disertai dengan ganti rugi; - Pembatalan perjanjian oleh Hakim disertai dengan ganti rugi; “Menimbang, bahwa bentuk Gant i Rugi yang dapat di tun tu t adalah - Biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten; - Kerugian yang telah dideritanya schaden; - Keuntungan yang diharapkan interessen; “Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P- 6, P-7, P-8 dan P-9 dapat disimpulkan bahwa akibat wanprestasi tersebut antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah disepakati oleh Para Management kedua belah pihak angka klaim / ganti rugi keseluruhan pokok meteriil sebagaimana Debit Nota tertanggal 12 Mel 2006 P-9 sebesar USD 284, atau setara dengan Rp. yang dibayar dalam jangka waktu enam bulan, dan kemudian Penggugat telah melakukan sommasi tertanggal 25 Mei 2007 akan tetapi sampai gugatan ini diajukan belum dibayar. “Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I tidak melaksanakan klaim sebagaimana diatas, maka Penggugat melalui Pengadilan menuntut jumlah ganti rugi yang berupa kerugian materiil, jasa advokat dan kerugian immaterial; “Menimbang, bahwa untuk kerugian materiil yang berupa biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten dan kerugian yang telah dideritanya schaden berdasarkan gugatan Penggugat point ke 9 dan 12 patut dikabulkan sebab berdasarkan Bukti P-3, P-17 s/d 23 dan keterangan saksi MANGAPULLY S. SUNIDUT, Penggugat untuk mengejar target pengiriman ke Talbots-USA telah melakukan kerja sama dengan PT. INTERLINNING RAPHITA, ASIAN IND & COMMERCIAL CORP. LTD, YKK INDONESIA, CV CIPTA KENCANA JAKARTA, PAXAR COATS EAST LTD, PT COATS REJO INDONESIA BOGOR. JUNGWOO NDONESA. SUN WIN BUTTON ACCESSORIES CO dan CV MITRA PRIMATEX. “Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis kerugian materiii yang dikabulkan adalah kerugian atas bahan–bahan yang sudah menjadi celana rusak sebesar yard x US $ 4,07 = US$ setara Rp. dan kerugian biaya produksi cost of fabric sebesar US$ setara Rp. Sehingga jumlahnya mencapai US$ atau setara dengan Rp. + pembuatan produksi baru yaitu untuk memenuhi kewajiban Penggugat terhadap customer Talbots–USA diluar Negeri sejumlah US$ 35 setara dengan Rp. dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lain. Dengan demikian jumlah total kerugian materiil adalah US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. .000,- + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. 9000. - ; “Menimbang, bahwa gugatan Penggugat point 19 untuk kerugian pembayaran jasa Advokat sebesar Rp. menurut HIR Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia adanya perwakilan beracara di Pengadilan tidak diwajibkan, dengan demikian dan para pihak sendiri dapat beracara di depan persi dangan tanpa mewakilkan, baik melalui advokat atau pihak lainnya in qasu adalah Direkturnya. Akan tetapi faktanya Penggugat di Pengadilan diwakili oleh kuasa, sehingga Majelis mengabulkan pembayaran advokat berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan sejumlah Rp. “Menimbang, bahwa sejauh manakah pertanggung jawaban Tergugat II dan Tergugat III secara hukum dalam sebuah Perseroan ? “Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS dalam Pasal 3 ayat 1 menyebutkan Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata menentukan bahwa Perjanjian-perjanjian hanya berlaku pada pihak–pihak yang membuatnya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan diatas terbukti bahwa yang telah melakukan wanprestasi adalah Tergugat I selaku Perseroan, maka Tergugat II dan Tergugat III sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Dengan demikian petitum Penggugat point 4 dikabulkan sebagian. “Menimbang, bahwa didalam gugatan Turut Tergugat I adalah selaku Pribadi sedangkan Turut Tergugat I berdasarkan bukti P- 2 adalah berkapasitas sebagai Direktur. Kemudian berdasarkan Bukt i berupa PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA tertanggal 5 September 2005 No. 1 terdapat fak ta hukum bahwa Turut Tergugat I Ms. Indriati Effendi masih sebagai Direktur dan sudah tidak ada Direktur Utama; “Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat I berkapasitas sebagai Direktur PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA maka secara yuridis yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Peerseroan Terbatas dalam Pasal 98 dapat disimpulkan bahwa Turut Tergugat I yang mewakili Tergugat I dalam dan diluar Pengadilan dengan perkataan lain ia sebagai pelaksana atas isi putusan ini. Dengan demikian Turut Tergugat I sebagai pribadi untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini merupakan petitum yang berlebihan, sehingga gugatan berkaitan dengan hal ini di tolak. “Menimbang, bahwa Turut Tergugat II RAJ KUMAR dalam gugatan Penggugat didudukkan selaku pribadi dan berdasarkan bukti P-10 berupa SURAT KUASA dari FRANZ LUDWIG JOHAN ALT Tergugat II kepada Turut Tergugat II mendapatkan fakta bahwa Turut Tergugat II berkapasitas sebagai General Maganer PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA. Oleh karena Turut Tergugat II hanya sebagai General Manager dan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melaksanakan adalah Direktur, maka Majelis mengabulkan petitum gugatan point 6 yang menyatakan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; “MENGADILI Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. dan Jasa Advokat sebesar Rp. sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya.” Dalam tingkat banding yang diajukan Tergugat I, Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dalam putusannya No. 358/Pdt/2009/ tanggal 06 April 2010, memberikan putusan korektif sebagai berikut “Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama akan berkas perkara, termasuk didalamnya Berita Acara Sidang serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ , berpendapat bahwa segala pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sehingga segala pertimbangan hukum tersebut dapat untuk disetujui, selanjutnya diambil alih oleh Majelis Hakim Tinggi untuk dijadikan dasar dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini, sedangkan mengenai jasa Advokat yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Aguo poin 4, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan segala pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, karena hal tersebut merupakan kepentingan yang bersangkutan sendiri dan hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Karawang, tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/ yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai Jasa Advokat harus ditiadakan sebagaimana amar tersebut di bawah ini “M E N G A D I L I “Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat I /Pembanding; “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ yang dimohon banding dengan perbaikan sekedar memperbaiki mengenai meniadakan Jasa Advokat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut “MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menguhukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US $ + US $ = US $ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. lima milyar enam ratus dua juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah. Kurs 1 dollar Rp. sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap BHT / Inkrach gewijsde; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
.
  • y6rswo0lpe.pages.dev/271
  • y6rswo0lpe.pages.dev/117
  • y6rswo0lpe.pages.dev/768
  • y6rswo0lpe.pages.dev/657
  • y6rswo0lpe.pages.dev/428
  • y6rswo0lpe.pages.dev/502
  • y6rswo0lpe.pages.dev/241
  • y6rswo0lpe.pages.dev/995
  • y6rswo0lpe.pages.dev/420
  • y6rswo0lpe.pages.dev/980
  • y6rswo0lpe.pages.dev/249
  • y6rswo0lpe.pages.dev/188
  • y6rswo0lpe.pages.dev/253
  • y6rswo0lpe.pages.dev/334
  • y6rswo0lpe.pages.dev/838
  • keuntungan dan kerugian menjadi pengacara